Dr. H. Sosilo Mambang Yudhoyono (Presiden RI) |
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menginstruksikan jajaran
kabinetnya untuk segera merespon gugatan yang dilakukan Churchill Mining
plc. SBY juga meminta agar pemerintah memenangi gugatan sebesar USD 2
miliar yang diajukan perusahaan tambang asal Inggris itu.
"Tergugat pertama adalah Presiden, bayangkan jika ada sekian ratus
kabupaten melakukan seperti itu, kalau kita kalah akan sangat besar
implikasinya," ujar SBY saat membuka sidang kabinet paripurna di Istana
Kepresidenan, Kamis (28/6).
Keinginan presiden agar menang dalam gugatan itu bukan tanpa alasan.
Jika kalah dalam arbitrase internasional, bisa timbul pandangan
pengelolaan sumber daya mineral dan kebijakan-kebijakan pertambangan
hanya menguntungkan perusahaan-perusahaan asing.
SBY tidak ingin kalah dengan kekuatan asing. "Saya tidak ingin perusahaan internasional atau multinasional menggunakan kekuatan internasional untuk menekan negara-negara berkembang," tegas SBY.
Presiden menuturkan, kewajiban memenangkan arbitrase tersebut tidak
hanya ditujukan untuk Bupati Kutai Timur Israan Noor saja, tapi juga
seluruh elemen pemerintah. "Bupati Kutai Timur dan kita wajib untuk
mempertahankan kebenaran dan keadilan. Saya ingin agar kita menangkan
proses pengadilan itu," katanya.
Sekadar diketahui, Churchill Mining Plc melayangkan gugatan arbitrase
terhadap Pemerintah Indonesia ke International Centre for Settlement of
Invesment Dispute, Washington, Amerika Serikat. Churchill geram atas
dicabutnya izin Kuasa Pertambangan (KP) yang diklaim miliknya oleh
Pemerintah Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur.
Agar tidak dicabut, Churchill Mining sempat menawarkan pembangunan
settlement atau penyelesaian melalui negosiasi dengan Pemkab. Namun,
tawaran itu ditolak karena Pemkab tidak merasa memberikan Izin kepada
perusahaan itu dan tidak pernah mengetahui proses akuisisi yang mereka
lakukan.
Sumber: merdeka.com
0 komentar:
Posting Komentar