Isran Noor Center - Surat resmi pengunduran diri disampaikan Isran Noor kepada Ketua DPRD Kutai Timur Mahyunadi bersamaan rapat paripurna tentang penandatanganan nota kesepakatan Program Legislasi Daerah (Prolegda) 2015 di Gedung DPRD Kutai Timur, Sangatta, Kamis.

"Atas kehendak sendiri, saya menyatakan mundur dan berhenti sebagai bupati Kutai Timur," kata Isran Noor dalam sambutan pengantarnya, yang sontak membuat suasana ruang rapat paripurna hening.

Isran Noor, yang putra daerah asli Kelahiran Sangkulirang pada 20 September 1957, sebenarnya telah memberikan sinyal untuk mundur lebih cepat sejak beberapa pekan sebelumnya.

Saat membuka Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) di Kecamatan Sangatta Utara pada 10 Februari 2015, Isran Noor secara terang-terangan mengungkapkan keinginannya untuk mundur dari jabatan bupati yang diembannya sejak Februari 2011.

Dia tidak sedang bercanda saat itu, karena nada bicara dan mimik wajahnya tampak serius. Hampir semua yang hadir terkejut dan tidak menyangka Isran Noor mengeluarkan pernyataan yang tidak biasa di forum resmi.

Bahkan, Ketua Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) itu, sempat meminta persetujuan pejabat, kepala desa, ketua RW, RT, dan warga Kecamatan Sangatta Utara yang hadir di musrenbang mengenai rencana tersebut.